9 Jam Diperiksa, Rocky Gerung Disambut Simpatisan di Depan Mabes Polri
Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Selepas pemeriksaan, Rocky disambut simpatisannya di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Pantauan detikcom, Rabu (13/9/2023), Rocky bersama tim kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.53 WIB. Artinya, Rocky telah diperiksa selama hampir 9 jam.
Dengan pengawalan dari pihak kepolisian, Rocky Gerung terlihat berjalan keluar area Mabes Polri. Di luar Mabes Polri, sejumlah massa pendukung Rocky tampak telah menunggu. Rocky lantas disambut sorak semringah dari para pendukungnya.
"No Rocky, no party," ucap para simpatisan saat menyambut Rocky.
Setelah keluar kompleks Mabes Polri, Rocky langsung menghampiri para simpatisannya. Dia langsung melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan bersalaman sambil tersenyum.
Suasana itu berbeda saat dirinya diperiksa pertama kali pada Rabu (6/9) lalu. Saat itu, selesai pemeriksaan, Rocky sempat diadang sejumlah massa yang kontra terhadapnya.
Ditanya terkait pengadaan itu, Rocky merespons dengan santai. Dia mengaku tak ambil pusing akan kejadian itu.
"Biasa ajalah, mau diapain, orang mau ngelabrak, orang mau memuji, banyak juga orang yang melambaikan tangan sambil begini (nunjukin simbol cinta)" kata Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9).
Rocky Kembali Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Rocky bakal dimintai keterangan sebagai terlapor terkait dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.
Pantauan detikcom di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023), Rocky tiba sekira pukul 10.02 WIB. Dia tiba dengan dikawal beberapa polisi.
Kemudian, pada pukul 10.07 WIB, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, tiba di Bareskrim. Dia datang membawa sekardus berkas yang disebutnya sebagai bukti untuk klarifikasi.
"(Bawa) bukti, bukti" katanya singkat.
Lihat Video: Rocky Gerung Ungkap Materi Pemeriksaan: Kritikan IKN-Omnibus Law
Komentar
Posting Komentar