Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK - Tempo

 

Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK

Rr. Ariyani Yakti Widyastuti

Rabu, 13 September 2023 07:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.COJakarta - Bentrokan yang terjadi antara masyarakat adat Pulau Rempang, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan pada Kamis, 7 September 2023 lalu menjadi sorotan publik. Menanggapi konflik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkap pemicu konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Menurut dia, ada kekeliruan soal penerbitan izin tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Berikut penjelasan Mahfud MD soal status tanah Pulau Rempang.

Status Pulau Rempang Versi Mahfud MD

Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan berupa hak guna usaha. Hanya saja, sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang itu belum digarap dan tidak pernah dikunjungi.

“Tanah Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok,” kata Mahfud, Jumat, 8 September 2023,

Advertising
Advertising

Mahfud menambahkan, Surat Keterangan (SK) hak guna usaha tersebut telah dikeluarkan pada tahun 2001 - 2002 secara sah. Hingga kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, menyusul dengan beberapa keputusan, tanah di Pulau Rempang itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Masalah baru muncul ketika di tahun 2022 ada investor yang akan masuk. Pemegang hak guna usaha kemudian datang untuk mengecek tanah di Pulau Rempang. Tetapi ternyata, tanah tersebut telah ditempati oleh masyarakat.

Ada Kekeliruan Perizinan yang Dikeluarkan KLHK


Soal status tanah di Pulau Rempang, Mahfud menyinggung adanya kekeliruan perizinan yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak guna itu datang kesana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak, karena investor akan masuk,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud turut menjelaskan sumber keributan yang terjadi pada masyarakat Pulau Rempang. Menurut dia, konflik yang terjadi bukan disebabkan karena hak atas tanah melainkan proses pengosongannya.

Selanjutnya: “Nah proses pengosongan tanah ini ..."

<!--more-->

“Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya ya, bukan hak guna usahanya," tuturnya. "Proses (pengosongannya) karena itu sudah lama, kan. Itu udah belasan tahun, orang di situ tiba-tiba harus pergi."

Ketika ditanya lebih jauh soal jenis kekeliruan yang dilakukan oleh KLHK, Mahfud menjawab pendek bahwa KLHK telah mengeluarkan surat izin penggunaan kepada pihak yang tidak berhak.

“Itu kalau tidak salah sampai lima sampai enam keputusan gitu, dibatalkan semua (akhirnya surat izin KLHK dibatalkan). Karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Sekarang udah banyak investor mau masuk, ternyata tanahnya gak ada. Sehingga harus dikosongkan. Itu saja masalahnya sebenarnya,” tuturnya.

Mahfud Minta Warga dan Pemegang Hak Berdiskusi Bersama


Mahfud menilai sebaiknya masyarakat Pulau Rempang beserta pemegang hak dan investor berdiskusi bersama untuk mengambil keputusan terhadap sejumlah hal, mulai dari uang kerahiman hingga tempat relokasi.

“Tinggal sekarang kan perlu, mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya dan ke mana, mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat," ujarnya. Menurut dia, diskusi soal uang kerahiman itu lebih baik dilakukan.

Terakhir, Mahfud meminta agar jangan sampai ada kekerasan saat melakukan pengosongan, kecuali apabila dalam kondisi genting. Ia pun menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara masyarakat Pulau Rempang bukan karena penggusuran, melainkan pengosongan lahan.

“Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusuran tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerahimannya berapa, pemindahannya kemana. Jangan sampai gunakan kekerasan kecuali dalam keadaan tertentu yang sudah gawat,” ucap Mahfud MD.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Ini sosok Bahlil Lahadalia yang diutus Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik di Pulau Rempang, Batam.

Jokowi Bakal Utus Bahlil, Warga Pulau Rempang: Kalau Bisa Kami Jangan Direlokasi

2 jam lalu

Jokowi Bakal Utus Bahlil, Warga Pulau Rempang: Kalau Bisa Kami Jangan Direlokasi

Meski Presiden Jokowi mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Pulau Rempang, namun warga kukuh menolak relokasi.

Soal Kelanjutan Rempang Eco City, Begini Kata Kepala BP Batam

3 jam lalu

Soal Kelanjutan Rempang Eco City, Begini Kata Kepala BP Batam

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi buka suara soal kelanjutan pengembangan Rempang Eco City.

Konflik di Pulau Rempang Disebut Tak Ganggu Investor, Kepala BP Batam: Alhamdulillah Baik-baik Saja

3 jam lalu

Konflik di Pulau Rempang Disebut Tak Ganggu Investor, Kepala BP Batam: Alhamdulillah Baik-baik Saja

Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan konflik di Pulau Rempang tidak mengganggu minat investor untuk menanamkan modal.

Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

3 jam lalu

Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

Aksi masa Pulau Rempang tuntut Jokowi copot Muhammad Rudi Kepala BP Batam. Ini profil Rudi yang juga jabat Wali Kota Batam.

Jokowi Telepon Kapolri soal Rempang: Urusan Gitu Sampai Presiden

4 jam lalu

Presiden Jokowi menelepon Kapolri Listyo Sigit untuk membahas konflik yang terjadi di Rempang.

Konflik Tak Hanya di Pulau Rempang, Bahlil Ungkit Ada Negara Lain Tak Suka RI Maju: Ngapain Bule Urus Negara Kita?

4 jam lalu

Konflik Tak Hanya di Pulau Rempang, Bahlil Ungkit Ada Negara Lain Tak Suka RI Maju: Ngapain Bule Urus Negara Kita?

Menteri Bahlil Lahadalia menilai konflik yang muncul seperti di Pulau Rempang tak hanya sekali terjadi di Indonesia.

Terkini Bisnis: Ekonom Sebut Gaji Tunggal ASN Bisa Cegah Korupsi, Usulan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Ekonom Sebut Gaji Tunggal ASN Bisa Cegah Korupsi, Usulan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Rabu sore, 13 September 2023 antara lain ekonom dari Celios Bhima Yudhistira menanggapi rumusan skema gaji ASN.

Anggota Komisi VI Desak Menteri Bahlil Turun ke Pulau Rempang dan Selesaikan Persoalan

6 jam lalu

Anggota Komisi VI Desak Menteri Bahlil Turun ke Pulau Rempang dan Selesaikan Persoalan

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia segera turun tangan menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.

Terkini: Blak-blakan Mahfud MD soal Status Tanah di Pulau Rempang, Ramai soal Single Salary PNS

7 jam lalu

Terkini: Blak-blakan Mahfud MD soal Status Tanah di Pulau Rempang, Ramai soal Single Salary PNS

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 13 September 2023, dimulai dari penjelasan Menteri Mahfud MD soal status tanah di Pulau Rempang.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya