Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi

    Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka - Sindonews

    8 min read

     

    Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Selasa, 08 April 2025 - 20:26 WIB

    Jokowi Digugat Calon...

    Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    A A A

    SOLO 

    - Mantan Presiden Joko Widodo (

     Jokowi 

    ) digugat oleh calon pembeli mobil

     Esemka 

    di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Aufaa Luqman Re A (19), warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    "Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka," katanya, Selasa (8/4/2025).

    Viral Pabrik Esemka Terlihat Sepi, Berikut Beragam Komentar Netizen

    Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan oleh kliennya kepada tiga pihak tersebut. "Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ucap Sigit.

    Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

    "Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pick up itu satunya Rp150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil, makanya jadi Rp300 juta," katanya.

    Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan, kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang ia layangkan dikabulkan.

    "Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," jelasnya.

    Seperti diketahui, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

    Tak sampai di situ, bahkan pada 2019 silam saat Jokowi menjadi Presiden pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Namun sampai saat ini, menurut penggugat, janji produksi massal mobil Esemka tak kunjung terealisasi.

    (abd)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...

    HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK

    2 Sidang Gugatan ke...

    12 menit yang lalu

    Selamat Jalan KH A Chozin...

    38 menit yang lalu

    Hari Ini Jokowi dan...

    39 menit yang lalu

    Respons Mendiktisaintek...

    1 jam yang lalu

    PN Surakarta Gelar 2...

    1 jam yang lalu

    Cegah Keracunan, Badan...

    2 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS