PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kamis, 24 April 2025 - 08:46 WIB
Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
- Sidang perdana dua
gugatankepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo
(Jokowi)digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Persidangan itu dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sidang dilakukan secara terpisah meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan.
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).
Jalannya sidang pertama untuk dua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan khusus.
"Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," katanya.
Setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga, tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk.
"Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk harus menunggu di luar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar