AdaKami Akui Debt Collector Langgar SOP, Beri Sanksi PHK
Jumat, 29 Sep 2023 14:00 WIB
Pinjol AdaKami akan melakukan PHK sejumlah agen penagihannya (debt collector/ DC) yang terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah agen penagihannya (debt collector/ DC) yang terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Pria yang akrab disapa Dino ini mengungkapkan pihaknya melakukan investigasi terhadap agen penagihan sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan - terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, hasil investigasi AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
Puluhan pengaduan nasabah tersebut diperoleh melalui data layanan konsumen aplikasi layanan pinjol tersebut, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," ujarnya.
Dari temuan tersebut, selain melakukan PHK, manajemen juga akan memastikan agen yang terindikasi melakukan pelanggaran itu masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, perusahaan telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id," ujarnya.
Dugaan peminjam AdaKami bunuh diri viral di media sosial beberapa waktu lalu, baik Instagram maupun X. Seseorang yang mengaku sebagai pihak keluarga mengklaim terduga korban bunuh diri pada Mei 2023 lalu.
Bunuh diri terjadi usai ia diteror dan dicaci dari pihak AdaKami. Bahkan, teror dan cacian tersebut berujung pemecatan terduga korban dari pekerjaannya. Peminjam itu disebutkan merupakan seorang laki-laki yang memiliki anak perempuan berusia 3 tahun.
Terduga korban diklaim meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta, imbas tingginya biaya administrasi.
OJK sudah memanggil jajaran petinggi layanan pinjaman online (pinjol) AdaKami pada pekan lalu dan meminta perusahaan untuk menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan dugaan peminjamnya bunuh diri.
(skt/sfr)
Komentar
Posting Komentar