AdaKami Belum Kantongi Identitas Nasabah yang Diduga Bunuh Diri
Jumat, 29 Sep 2023 14:58 WIB
AdaKami masih belum mengantongi identitas lengkap korban yang viral diduga mengakhiri hidupnya akibat diteror dan dicaci oknum tim penagihan (debt collector). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan layanan pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) masih belum mengantongi identitas lengkap korban yang viral diduga mengakhiri hidupnya akibat diteror dan dicaci oknum tim penagihan (debt collector).
Hal itu membuat perusahaan belum bisa memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah pinjol itu.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak- pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
Nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. Perusahaan tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.
"Harap berhati- hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah. AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral," ujarnya.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
Asosiasi pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
Lebih lanjut, asosiasi juga menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin- Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.
(skt/sfr)
Komentar
Posting Komentar