Pilihan

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara By BeritaSatu

 

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 19, 2023
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jombang, Beritasatu.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis satu tahun penjara. Majelis hakim memutuskan dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun pidana pada Andi. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar di PN Kabupaten Jombang secara daring. Andi menjalani sidang dengan posisi di Lapas Jombang, sedangkan majelis hakim, JPU serta kuasa hukum di PN Kabupaten Jombang.

Ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional, berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Andi Pangerang dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilai terlalu rendah. Permasalahan yang ditimbulkannya sudah meresahkan.

"Ini isu nasional bukan lokal. Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat," kata dia.

Pihaknya juga segera melaporkan hasil sidang ini ke PP Muhammadiyah, untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek