Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPRD Subang Featured Pilihan

    Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Dana Pokir - inews

    3 min read

     

    Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Dana Pokir

    By Yudy Heryawan Juanda
    jabar.inews.id
    September 19, 2023
    Petugas Kejari Subang memborgol tangan Supriatna, anggota DPRD Subang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir.
    Petugas Kejari Subang memborgol tangan Supriatna, anggota DPRD Subang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir.

    SUBANG, iNews.id - Supriatna, anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar bersama seorang konstituennya, Cari Sugiarto, dijebloskan ke tahanan. Mereka diduga melaku korupsi dana pokok pikiran (pokir).

    Penahanan Supriatna dan Cari Sugiarto dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Subang tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp250 juta.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang William Jakson Sigalingging mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika tersangka Supriatna menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada 2020 senilai Rp100 juta.

    Namun setelah ditransfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh Supriatna untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa.

    "Pada 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun supriatna meminta kembali dana pokir dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut diserahkan ke tersangka Cari Sugiarto. Oleh Cari Sugiarto, dana tersebut dipinjamkan ke beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.

    Editor : Agus Warsudi

    Follow Berita iNewsJabar di Google News

    Sementara itu, Irwan, kuasa hukum tersangka Supriatna, mengatakan, kliennya tidak meminta kembali dana pokir tersebut. "Klien saya Supriatna hanya menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," kata Irwan.

    Irwan mempertanyakan memorandum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024. Sebab, Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan anggota DPRD Subang aktif selama 2 periode.

    Editor : Agus Warsudi

    Follow Berita iNewsJabar di Google News

    Komentar
    Additional JS