Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Dana Pokir - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Dana Pokir - inews

Share This

 

Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Dana Pokir

By Yudy Heryawan Juanda
jabar.inews.id
September 19, 2023
Petugas Kejari Subang memborgol tangan Supriatna, anggota DPRD Subang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir.
Petugas Kejari Subang memborgol tangan Supriatna, anggota DPRD Subang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir.

SUBANG, iNews.id - Supriatna, anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar bersama seorang konstituennya, Cari Sugiarto, dijebloskan ke tahanan. Mereka diduga melaku korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Penahanan Supriatna dan Cari Sugiarto dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Subang tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp250 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang William Jakson Sigalingging mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika tersangka Supriatna menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada 2020 senilai Rp100 juta.

Namun setelah ditransfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh Supriatna untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa.

"Pada 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun supriatna meminta kembali dana pokir dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut diserahkan ke tersangka Cari Sugiarto. Oleh Cari Sugiarto, dana tersebut dipinjamkan ke beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Sementara itu, Irwan, kuasa hukum tersangka Supriatna, mengatakan, kliennya tidak meminta kembali dana pokir tersebut. "Klien saya Supriatna hanya menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," kata Irwan.

Irwan mempertanyakan memorandum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024. Sebab, Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan anggota DPRD Subang aktif selama 2 periode.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages