Bos BP Batam Ungkap Warga Rempang Rata-rata Tak Bersertifikat Lahan - CNN Indonesia

 

Bos BP Batam Ungkap Warga Rempang Rata-rata Tak Bersertifikat Lahan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2023 07:45 WIB
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengungkap warga Rempang, Kepulauan Riau rata-rata tidak memiliki sertifikat.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengungkap warga Rempang, Kepulauan Riau rata-rata tidak memiliki sertifikat. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengungkap warga Rempang, Kepulauan Riau rata-rata tidak memiliki sertifikat lahan. 

"Ya, rata-rata tidak punya sertifikat (lahan)," ucap Rudi di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Maka itu, kata Rudi, pihak kepolisian akan membantu proses verifikasi penduduk dengan Surat Keterangan Tanah (Alas Hak) dari camat.

Lihat Juga :

"Tapi ada surat dari camat, alas hak, atau surat keterangan tebas dari lurah waktu itu. Maka sekarang pihak kepolisian membantu memverifikasi," sambungnya.

Rudi menyebut bahwa daerah Rempang termasuk daerah free trade zone (FTZ) atau kawasan bebas. Maka itu, lanjut dia, Rempang masuk di bawah kekuasaan BP Batam.

"Dengan surat edaran dari Pak Sekda (Sekretaris Daerah) maka tidak boleh ada dokumen terbit lagi dari pemerintah Kota Batam. Ternyata sampai hari ini banyak dokumen, maka kita tidak tahu," kata Rudi lebih lanjut.

Rempang Eco City merupakan satu dari sekian banyak PSN era Presiden Jokowi. Kawasan di Pulau Rempang itu bakal dibangun untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya. Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group.

Namun belum lama ini terjadi bentrok di sana. Warga menolak direlokasi karena pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Bentrokan menjadi perhatian publik nasional setelah video penembakan gas air mata beredar di media sosial. Sejumlah anak sekolah harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena gas air mata.

Komnas HAM memberi perhatian khusus pada kejadian itu. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan akan ada pemanggilan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam.

"Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi," ucap Atnike dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/9).

(skt/dnz)
Tulisan ini merupakan bagian dari Fokus:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya