Bukan Lagi Kemenkes, BPJS Kesehatan Jamin Tanggungan Pembiayaan COVID-19 - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Bukan Lagi Kemenkes, BPJS Kesehatan Jamin Tanggungan Pembiayaan COVID-19 - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Bukan Lagi Kemenkes, BPJS Kesehatan Jamin Tanggungan Pembiayaan COVID-19

By Erika Dyah
health.detik.com
September 11, 2023
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Per 1 September 2023, terdapat perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Bukan lagi dijamin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Adapun hal ini menyusul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023. Ia menerangkan per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme ini dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelas Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut," terang Ardi.

"Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambahnya.

Lebih lanjut, Ardi menerangkan penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Sedangkan pengajuan dan verifikasi klaim terkait COVID-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," tuturnya.

Ardi pun mengimbau masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN jika menemui kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.

Peserta JKN yang berada di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Adapun nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

Simak Video "Rencana Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Tahun 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)

Search-light.f9feb9a5
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages