Pilihan

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker - inews

 

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

inews.id
September 6, 2023
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). Cak Imin, sapaan karibnya, datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.45 WIB. Dia datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan didampingi ajudannya.

"Alhamdulillah, sehat," ujar Cak Imin saat ditanya awak media soal kondisinya sebelum pemeriksaan, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Proyek pengadaan tersebut terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Selasa (5/9/2023). Saat itu, Cak Imin belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta untuk ditunda hari ini.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," sambungnya.

Ali menjelaskan, penyidik bakal mengonfirmasi Cak Imin ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. KPK berharap saksi Muhaimin Iskandar kooperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, pengumpulan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini masih dilakukan lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Rizky Agustian

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek