Dulu Berstatus Anggota Polri, Sekjen Kemenkumham Dilantik jadi ASN | Garuda News 24

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13.
“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya.
Yasonna menuturkan, Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Galang Kekuatan Politik untuk Anies-Cak Imin, NasDem: Kalau Demokrat Balik Lagi Ya Marhaban
“Tetap fokus melaksanakan dan menyelesaikan target kinerja Kemenkumham secara cepat khususnya yang menjadi perhatian dan prioritas,” imbuhnya.
Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa Pemilu dan Pilkada saat ini. Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.
Baca Juga: Viral Petugas KRL Selamatkan Ibu yang Disebut Baby Blues, Ini Kata KAI
“Baik di lingkungan Kemenkumham maupun di Sultra, Saudara (Andap) harus mampu menjamin netralitas birokrasi dan dinamika politik di daerah agar tetap kondusif sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,” pinta Yasonna.
Sementara itu, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan ini merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Pelantikan ASN dan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur merupakan amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Andap.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad, (3/9) yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua lainnya kritis.
“Penetapan tersangka kepada sopir truk ini setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, pengumpulan barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik kecelakaan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan tersebut terjadi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Selasa.
Menurut Fajar, dari hasil penyelidikan terungkap S lalai dalam mengemudikan truk bernomor polisi F 8553 SI, bahkan mengemudi kendaraannya itu dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melintas di lokasi truk oleng ke kiri.
Saat yang bersamaan di lokasi ada satu keluarga yang tengah berbelanja terpal di salah satu toko. Akibatnya S yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya itu masuk ke halaman parkir toko dan menabrak satu keluarga yang hendak beranjak pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Akhirnya satu keluarga tertabrak truk yang dikemudikan oleh tersangka. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia di tempat atas nama Saikun (50), sementara istrinya Marini (48) dan anaknya M Dirga (8) kritis dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.
Ketiga korban tercatat sebagai warga Kampung Cipayung, RT 05/05, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Untuk jenazah korban sudah dikembumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari rumahnya.
Ia menambahkan saat kecelakaan, kondisi arus lalu lintas lancar, bahkan bisa dikatakan sepi. Namun diduga, tersangka mengemudikan truk bermuatan batu krikil ugal-ugalan dan hilang konsentrasi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta,” tambahnya.
Fajar mengimbau masyarakat khususnya pengemudi agar selama mengemudikan kendarannya selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Kemudian sebelum mengoperasikan kendaraannya diperiksa dahulu kelayakannya serta tidak memaksakan mengemudi jika kondisi tubuh sakit atau kurang fit maupun terpengaruh obat-obatan dan minuman keras.
sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar