Geledah Rumah di Bali, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Proteksi TKI
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah barang bukti terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI dari penggeledahan rumah salah seorang tersangka di Badung, Bali. Rumah tersebut dikabarkan milik pribadi tersangka mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, Reyna Usman.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (8/9/2023).
BACA JUGA
Ali menyebut KPK akan segera melakukan analisis pada barang bukti yang sudah diamankan tersebut. Termasuk menjadwalkan pemeriksaan sebagai langkah konfirmasi atas bukti tersebut, kepada para saksi yang akan dipanggil oleh KPK.
Proses penggeledahan dilakukan oleh pihak penyidik pada Kamis (7/9/2023), atau bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Namun, tidak diketahui apakah barang bukti yang ditemukan oleh KPK juga termasuk dalam pertanyaan pemeriksaan kepada Muhaimin.
Berdasarkan informasi lokasi penggeledahan berupa rumah pribadi tersebut berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali. Ali tidak memberikan detail berapa lama KPK melakukan penggeledahan maupun berapa banyak dokumen yang disita usai proses tersebut.
Selain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Salah seorang tersangka berstatus ASN, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan pihak swasta, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Komentar
Posting Komentar