Hakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman Kekerasan - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman Kekerasan - CNN Indonesia

Share This

 

Hakim Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara Kasus Ancaman Kekerasan

Selasa, 26 Sep 2023 20:42 WIB

Jaksa mengajukan banding atas vonis terhadap AKBP Achiruddin karena lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin saat mengikuti proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Sumut. (CNN Indonesia/Farida)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Medan, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin.

Dia terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng, dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anak dari Achiruddin) dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim Oloan.

Putusan yang dijauhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara dengan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan serta subsider selama 2 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat ( 2) KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya Nomor 167 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin pada pukul 02.20 WIB dinihari. Mereka meminta pertanggungjawaban karena Aditya Hasibuan yang tak lain anak dari AKBP Achiruddin merusak kaca spion mini Cooper dan menganiaya Ken Admiral.

Lalu AKBP Achiruddin memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata laras panjang di kamar yang langsung diambil Nico. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken Admiral

Selanjutnya Aditya Hasibuan memukuli korban membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai halaman rumah yang terbuat dari batu alam yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Saat teman korban ingin melerai, AKBP Achiruddin malah menghalangi. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial. 

(fnr/kid)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Post Bottom Ad

    Responsive Ads Here

    Pages