Pilihan

Perbedaan PPPK Khusus dan Umum, Cek Dulu sebelum Daftar By CNN Indonesia

 

Perbedaan PPPK Khusus dan Umum, Cek Dulu sebelum Daftar

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 25, 2023
Pengadaan formasi PPPK 2023 sudah termasuk untuk pelamar kategori khusus maupun umum. Lantas, apa perbedaan PPPK khusus dan umum?
Pengadaan formasi PPPK 2023 sudah termasuk untuk pelamar kategori khusus maupun umum. Lantas, apa perbedaan PPPK khusus dan umum?
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 20 September 2023. Ini merupakan proses rekrutmen PPPK, baik untuk kategori khusus maupun umum.

Lantas, apa perbedaan PPPK khusus dan umum? Simak penjelasannya agar tidak salah mengikuti pendaftaran PPPK khusus dan umum.

Menurut aturan tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk mendapatkan PPPK, pemerintah menggelar seleksi pengadaan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional maupun di tingkat instansi berdasarkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan.

Proses ini dilakukan dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, sampai pengangkatan menjadi PPPK.

Nah, salah satu pengadaan PPPK dilakukan melalui sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tengah digelar pada saat ini sejak 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Tahun ini, pemerintah pusat membuka lowongan PPPK sebanyak 49.959 formasi. Sementara pemerintah daerah membuka lowongan PPPK sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK teknis.

Pengadaan formasi PPPK sudah termasuk untuk pelamar khusus maupun umum. Lantas, apa perbedaan PPPK khusus dan umum?

PPPK khusus adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).

Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.

Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sementara PPPK umum adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum, yaitu yang merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Kendati begitu, kedua jenis pelamar tetap dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2023 dengan syarat sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
  9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.
  10. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Selanjutnya, kedua jenis pelamar baik PPPK khusus maupun umum juga sama-sama harus mengikuti seleksi administratif dan kompetensi.

Perbedaan selanjutnya ada di bagian pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi, yaitu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas/berperingkat terbaik.

Pelamar akan diberi nilai tambahan pada seleksi kompetensi teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Selain itu, jika masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi di instansi daerah, maka kebutuhannya dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Sementara jika masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi di instansi pusat, maka pengisian kebutuhannya hanya diberlakukan pada instansi pusat yang melakukan pengelompokan.

Pengelompokan ini berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama. Artinya, kesempatan untuk PPPK khusus, baik eks THK-II dan non-ASN dapat lebih besar ketimbang PPPK umum.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PPPK khusus dan umum. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek