Imigrasi Berlakukan Golden Visa bagi WNA yang Ingin Berinvestasi di Indonesia, Ini Syaratnya - inews
Imigrasi Berlakukan Golden Visa bagi WNA yang Ingin Berinvestasi di Indonesia, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia. Agar memudahkan izin tinggal dan pengurusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memberlakukan kebijakan golden visa kepada investor WNA tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan aturan kebijakan golden visa ini yaitu pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Ini diberlakukan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
"Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar)," ujar Silmy, Minggu (3/9/2023).
"Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar)," ucap Silmy.
Selain itu, Silmy menerangkan bagi investor perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia terdapat aturan yang berbeda.
Dia mengatakan untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," tutur Silmy.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Silmy juga mengungkapkan golden visa ini diperuntukkan bagi investor dalam bentuk korporasi maupun perorangan. Namun, ada ketentuan yang berbeda bagi setiap bentuk investor, khususnya berbentuk korporasi tersebut.
"Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun," ujar Silmy.
Kemudian, Silmy mengatakan program Golden Visa ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo agar diberlakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dia mengatakan program ini merupakan terobosan karena sebelumnya belum ada WNA yang mendapatkan visa izin tinggal hingga 10 tahun lamanya.
"Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS (izin tinggal terbatas) ke kantor imigrasi," kata Silmy.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Dia pun menuturkan, Indonesia bukan lah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," tutur Silmy.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar