Kasus Ajakan Tawuran di Medsos, Polda Metro Tetapkan 9 Tersangka
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1614266357.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus ajakan tawuran di medsos. Sebanyak sembilan remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua dari sembilan tersangka masih di bawah umur. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), WYRP (17) dan MFD (17).
"Pengungkapan kasus merujuk pada enam laporan polisi, mulai 18 Juli sampai 21 Juli 2023. Ada pun jumlah tersangka ada tujuh orang dewasa dan dua orang lagi merupakan anak berkonflik dengan hukum," ujar Ade dalam konferensi pers Senin (18/9/2023).
Disampaikan oleh Ade, para pelaku mengunggah senjata tajam di medsos. Tujuannya yakni memprovokasi agar terjadi tawuran.
"Jadi ajakan ajakan atau provokasi yang dilakukan di medsos oleh para tersangka bermacam-macam. Pertama misalnya, ayo 3 lawan 3 di lokasi ini dengan membawa perlatan alat pemukul atau sajam. Ditunggu seperti itu," kata dia.
"Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian kemudian di-upload di medsos termasuk di dalamnya terkait dengan penjualan sajam di modif sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi aksi tawuran yang ada di Jakarta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar