Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam | Garuda News 24
–Kasus penyerangan puluhan orang tak dikenal ke pekerja perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Senin (11/9) belum menemui titik terang.
Atas peristiwa itu, Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik telah menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
”Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik dalam keterangannya.
Baca Juga: Kejati Riau Nonaktifkan Oknum Jaksa Perempuan Diduga Terima Suap
Akibat dari penyerangan tersebut, tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim.
”Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi diingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” tutur Akhmad Taufik.
Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam. Diduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah beperkara dengan Hok Kim.
Baca Juga: Kembali Dihelat di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Optimistis Fesyar Regional Jawa Kuatkan Ekosistem Halal
”Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasal sengketa lahan antara Hok Kim dengan pihak lain,” urai Akhmad Taufik.
”Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektare. Sedang 700 hektare lain memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.
Sementara itu, dalam surat Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal. Tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen, dan Soejatmiko Lieputra, terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register: 41/Pdt.G/2022/PN.Spt.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Pada Putusan Petitum angka 3 menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Pada Petitum angka 4 menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya.
Selanjutnya pada Petitum angka 5 menyatakan menurut hukum bahwa penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah sertifikat hak milik, terletak di Jalan 3 Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga. Sekarang Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Komentar
Posting Komentar