Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Kembali Dikuasai Negara
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1687617716-3377x2188.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, kini telah resmi kembali dikuasai negara.
Hadi menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) atas kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) yang sebelumnya atas nama PT Indobuildco telah berakhir. Saat ini, pemerintah kembali menguasai kawasan ini berdasarkan hak pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hadi menjelaskan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Oleh karena itu, status tanah ini secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah berdasarkan HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
"Kepemilikan HGB dimulai pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada tahun 2003. Pada tahun 1989, diterbitkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut telah resmi berakhir," kata Hadi seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan PT Indobuildco sempat mengajukan gugatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang dianggap bermasalah secara administratif dan harus dibatalkan. Namun, pemerintah berhasil memenangi kasus tata usaha negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.
"Ini adalah kesempatan untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara telah memberikan mandat kepada semua pejabat terkait untuk bersama-sama melindungi aset negara yang selama ini dikuasai oleh sektor swasta, terutama jika penguasaannya melanggar hukum atau tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Mahfud MD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar