Pilihan

Kejagung Dalami Dampak Pengurangan Volume Proyek di Tol MBZ By CNN Indonesia

 

Kejagung Dalami Dampak Pengurangan Volume Proyek di Tol MBZ

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 13, 2023
Petugas Kejagung menggiring tersangka korupsi tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Djoko Dwijono. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung RI mengaku masih mendalami dampak yang ditimbulkan akibat pengurangan spesifikasi volume proyek terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan adanya pengurangan volume proyek tersebut didapati pihaknya usai memeriksa total 146 saksi dan ahli.

Kendati demikian, Kuntadi mengaku pihaknya masih mendalami dampak yang mungkin terjadi akibat pengurangan volume tersebut. Temuan itu, kata dia, nantinya akan disampaikan langsung oleh ahli terkait yang melakukan analisa terhadap kualitas Tol MBZ.

"Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume, darimana kita menghitung tentu saja kita memakai ahli. Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli, itu bukan kapasitas kami," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (13/9).

Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Berdasarkan perannya, ia mengatakan Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JJC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya.

"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," imbuh Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Dengan tambahan tiga orang hari ini, dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini telah ada total empat tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.

Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

(tfq/kid)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek