Kendaraan Gagal Lolos Uji Emisi Tidak Akan Ditilang, Kok Nggak Konsisten? - detik

 

Kendaraan Gagal Lolos Uji Emisi Tidak Akan Ditilang, Kok Nggak Konsisten?

By Rangga Rahadiansyah
oto.detik.com
September 11, 2023
Tilang uji emisi
Tilang uji emisi
Jakarta -

Uji emisi menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Bahkan, ada ancaman sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun kabar terbaru, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Menurut Nurcholis, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Katanya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk diservis.

"Ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Nurkholis seperti diberitakan detikNews.

Dengan tidak adanya tilang ini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya. Aktivis lingkungan hidup menilai, kebijakan ini tidak konsisten.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut polisi yang menghilangkan tilang uji emisi ini justru bertentangan dengan amanat undang-undang. Beberapa peraturan menegaskan bahwa kendaraan harus memenuhi baku mutu uji emisi.

"Polisi Lalu Lintas membangkang amanat undang-undang. Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 55/2012 tentang Kendaraan, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No. 2/2005 tentang Pengelolaan Pencemaran Udara," beber pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikcom, Senin (11/9/2023).

"Pasal 210 UU 22/2009 menyatakan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi baku mutu emisi," sambungnya.

Dengan tidak adanya tilang ini, Puput menilai penanganan polusi udara tidak teratasi. Sebab menurutnya, tilang uji emisi dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam memenuhi baku mutu emisi.

"Jelas, karena tilang adalah cara menciptakan kepatuhan emisi," tegas Puput.

"Tanpa razia emisi, maka pemilik kendaraan tak akan melakukan tune up kendaraannya. Razia dengan tegas berupa denda sesuai dengan peraturan perundangan," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, kendaraan yang telah diuji emisi ada sebanyak 1.022.622 kendaraan roda empat. Namun untuk sepeda motor baru ada 101.660 unit yang telah diuji emisi. Padahal, populasi kendaraan di Jakarta saja jauh lebih banyak dari itu.

Saksikan juga Live detik Pagi:


(rgr/din)

Baca Juga

Komentar