Kesaksian Sespri Johnny G Plate Terima Rp500 Juta dari Mantan Dirut BAKTI Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo, Johnny G Plate (JGP), Heppy Indah Palupy mengaku pernah menerima uang dari eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta. Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Selasa (19/9/2023).
Heppy menjadi saksi untuk terdakwa JGP, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang.
"Benar saudara nerima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia," ujar Heppy.
Kemudian, Fahzal mencecar soal berapa uang yang dia terima dari mantan Dirut BAKTI tersebut.
"Berapa terima uang?" tanya Fahzal.
"Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar 500 Yang Mulia," jawab Heppy.
"Itu 500 apa?" cecar Hakim.
"Rp500 juta," jawab saksi.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Heppy mengatakan uang tersebut dia terima dalam 20 kali penerimaan dan tidak diserahkan secara langsung oleh Anang Achmad Latif.
"Saya diminta menunjuk satu orang untuk mengambil, apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang untuk mengurusi penerimaan uang itu. Tapi saya lupa istilah yang dipakai apa waktu itu Yang Mulia," ujarnya.
Heppy menyatakan pemberian uang tersebut berawal dari obrolannya dengan Anang. Obrolan tersebut terjadi usai Anang dipanggil ke JGP ke ruangannya.
"Dalam posisi Pak Anang sesudah dipanggil Pak Menteri kan selalu lewat ruangan saya, dari situ kita ngobrol Yang Mulia," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar