KPK: Andhi Pramono Buka Bisnis Kursus di Semarang By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK: Andhi Pramono Buka Bisnis Kursus di Semarang By BeritaSatu

Share This

 

KPK: Andhi Pramono Buka Bisnis Kursus di Semarang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 8, 2023
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), membuka bisnis kursus di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini terungkap setelah KPK mendalami keterangan dua orang saksi.

"Saksi Eddy Leksono dan Zaenuri dari pihak swasta, hadir dan didalami pengetahuannya. Diduga tersangka AP ikut serta dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ali Fikri menyebut kedua saksi itu diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pada hari itu juga, penyidik KPK turut memeriksa Komisaris PT Marinten Bayu Aulia Hermawan soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Andhi Pramono dari perusahaan swasta.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa pihak swasta, Muchamad Samhodjin terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu. Andhi Pramono diduga mengirimkan dana tersebut guna mengaburkan penerimaan uang. Hanya saja, Ali belum memberikan keterangan lebih detail terkait temuan lebih lanjut tim penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi dalam kasus Andhi Pramono.

Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono sejak 7 Juli 2023. Andhi Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramoni juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Andhi diduga menghubungkan importir dan membantu mereka mencari solusi logistik untuk pengiriman barang dari wilayah Singapura dan Malaysia ke negara-negara, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dalam melakukan tindakan tersebut, tersangka Andhi diduga menerima kompensasi berupa uang sebagai bentuk honorarium.

Rekomendasi yang dibuat oleh tersangka Andhi dan langkah-langkahnya diduga melanggar peraturan kepabeanan, termasuk pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

Kejadian penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi selama periode 2012-2022. Selama bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi juga pernah mengisi beragam posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III, dan terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 28 miliar. Pada 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, membeli polis asuransi senilai R p1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 20 miliar.

Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal lainnya yang disangkakan ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages