KPK Duga Uang Korupsi Bansos Berubah Jadi Tanah dan Kendaraan By BeritaSatu

 

KPK Duga Uang Korupsi Bansos Berubah Jadi Tanah dan Kendaraan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 16, 2023
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga uang terkait korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 telah berubah bentuk menjadi berbagai macam barang, seperti tanah dan kendaraan. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diketahui sekitar Rp 127,5 miliar.

"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dahulu, nilai kerugian Rp 127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp 325 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Dari kontrak tersebut, Ghufron menyebutkan yang terpakai sekitar Rp 190 miliar. Sisanya dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp 190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp 127 (miliar) ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," tutur Ghufron.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur membeberkan pihaknya terus menyusuri terkait aliran uang korupsi bansos. Dia pun mengungkapkan soal dugaan uang terkait korupsi bansos telah berubah bentuk.

"Ada sudah berbentuk aset, asetnya ada tanah, bangunan, dan lain-lainnya kendaraan. Kemudian ada juga dalam bentuk uang," ungkap Asep.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Komentar