KPK: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi Tahun 2012 - detik

 

KPK: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi Tahun 2012

By Yogi Ernes
detikcom
January 9, 2023
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada 2012.

Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Asep.

Sejumlah saksi akan diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, menurut Asep, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep.

"Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambahnya.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.

"ASN dua dan swasta satu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," ucap Ali.

Dia mengatakan kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun Ali enggan menyebutkan berapa total kerugian negara dan identitas para tersangka. Penjelasan lengkap akan disampaikan lewat konferensi pers.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Ali.

Berdasarkan informasi sumber detikcom, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Selain itu, ada Reyna Usman, yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.


(ygs/imk)

Baca Juga

Komentar