Pilihan

KPK Sebut Karen Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Korupsi LNG Pertamina CNN Indonesia

 

KPK Sebut Karen Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 19 Sep 2023 20:28 WIB

KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK langsung memutuskan menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Konstruksi kasus

Sekitar tahun 2012, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ungkap Firli.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," sambungnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Hal itu berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," ucap Firli.

Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ry/pmg)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek