Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Bukan Pribadi
Rabu, 20 Sep 2023 01:01 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyatakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) bukan tindakan pribadi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menyatakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) bukan tindakan pribadi, melainkan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina.
Pengadaan LNG itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ujar Karen usai ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Karen membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," tutur Karen.
"Pak Dahlan [Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014] tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres," sambungnya.
KPK memutuskan menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/bmw)
Komentar
Posting Komentar