Kejagung Jemput Paksa Staf Ahli Kemenkominfo atas Kasus Korupsi BTS 4G
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023) malam.
Penangkapan terhadap WNW ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seusai WNW duduk sebagai saksi di PN Tipikor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
"Pada hari ini WNW kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.
Kuntadi membeberkan bahwa pada hari ini, sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang bersidang di PN Tipikor. Informasi tersebut terkait adanya dugaan perbuatan WNW melakukan tindak pidana dengan melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor.
"Memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," tutur Kuntadi.
Atas informasi tersebut, lanjut Kuntadi, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik untuk memastikan bahwa pemeriksaan WNW pada tahap penyidikan telah benar dan sesuai ketentuan UU yang berlaku.
"Dan setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar maka pada hari ini WNW kami jemput paksa," sebutnya.
Kuntadi menerangkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum WNW. Setelah dilakukan penangkapan, WNW kini tengah diperiksa lebih lanjut di Gedung Pidsus.
"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka, hasil pemeriksaan hari ini apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya," tandas dia.
Komentar
Posting Komentar