KPK Usut Transaksi Para Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker Era Cak Imin
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan sejumlah transaksi perbankan dari para tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Transaksi itu diusut KPK lewat pemeriksaan karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan sebagai saksi, Jumat (15/9/2023). KPK menduga Ventho mengetahui terkait detail transaksi para tersangka kasus tersebut. Untuk itu, KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/9/2023).
KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT Bank Mandiri, Juliser Sigalingging. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ungkap Ali Fikri.
Sebagai info, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Cak Imin saat itu menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) dalam periode 2009-2014. Kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.
Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi. Belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta; serta swasta, Karunia.
Komentar
Posting Komentar