KPK Wanti-Wanti Jangan Ada yang Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F06%2F15%2Fali_fikri.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang coba menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diungkapkan usai penyidik menemukan dokumen yang hendak dimusnahkan saat geledah Kantor Kementan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, segala upaya menghalangi penyidikan dapat dikenai pidana.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujarnya.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 21 UU Tipikor menyatakan setiap orang yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun dokumen itu diduga hendak dimusnahkan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Ali Fikri menduga dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan KPK. Lembaga antirasuah juga dikabarkan sudah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar