KPU Akan Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Noken pada Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan wilayah di Papua yang menerapkan sistem noken pada Pemilu 2024. Penerapan tersebut ada dalam peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan penggunaan Noken berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat, (15/9/2023).
Sistem Noken atau Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Menurut Mellaz sistem nasional menggunakan metode “one person one vote". Meski demikian terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019. Selain itu ada pemekaran wilayah yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Mellaz menyampaikan daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara. Sedangkan pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Jika Pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.
“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz
Mellaz juga menyampaikan bahwa dalam menyusun PKPU, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Termasuk data-data yang tersedia pada Pemilu 2019 akan diperbarui karena dalam durasi 5 tahun ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.
"Kami akan segera bedah dalam satu kesempatan, menghadirkan BP3OKP untuk memberikan input kepada kami dalam rangka untuk menyusun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan,” katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar