Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah By BeritaSatu

 

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 27, 2023
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menyampaikan permohonan agar dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia juga menyampaikan permohonan supaya aset-aset miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa dikembalikan.

Permohonan ini dia ajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dituangkan dalam dupliknya.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ungkap Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).

Petrus turut menyampaikan permohonan kliennya agar rekening istri beserta anaknya yang diblokir bisa dibuka kembali. Hal itu agar anaknya dapat tetap melanjutkan pendidikan, dan istrinya bisa beraktivitas dengan normal kembali.

"Karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," ungkap Petrus saat membacakan duplik Enembe.

Lukas Enembe meyakini, dari rangkaian persidangan sebelumnya, tidak ada saksi yang menyatakan dirinya menerima suap dan gratifikasi. Untuk itu, dia tetap bersikeras memohon bisa dibebaskan dari segala dakwaan.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jaksa telah menuntut agar Enembe dihukum 10,5 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar