Lukas Enembe Tidak Tahu Ada Transferan Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1693986150-1920x1080.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui ada transferan Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/9/2023).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti rekening koran milik Lukas Enembe.
Kemudian, hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada terdakwa mengenai uang masuk tersebut.
"Apakah saudara mengetahui tidak bahwa di nomor rekening saudara itu ada masuk sejumlah uang senilai Rp 1 miliar?" ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Lukas Enembe.
"Tidak tahu, baik ya. Kapan saudara tahu bahwa di rekening saudara itu masuk uang Rp 1 miliar?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak pernah dengar," jawab Lukas.
Mendengar jawaban dari Lukas Enembe, hakim Rianto menggali mengenai aliran dana yang masuk ke rekening Lukas Enembe.
"Tidak pernah dengar, baik ya. Apakah saudara terdakwa pernah tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal uang yang masuk ke rekening saudara?" pertanyaan hakim.
"Baru tahu ini, saya tidak tahu ini uang Rp 1 miliar, maka saya tidak melapor," kata Lukas.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Ia menerima suap dan gratifikasi dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebesar Rp 10,4 miliar dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka senilai Rp 35,4 miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar