Mahfud Serahkan Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum ke Jokowi, Ada 150 Rekomendasi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F08%2F08%2Fmahfud_md_soal_penyakit_jelang_pemilu_ist.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan sebanyak 150 rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan 150 rekomendasi dilakukan di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (14/9/2023).
Dokumen berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024 dan jangka menengah (2024-2029).
"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," tulis keterangan Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Laporan disampaikan ke Jokowi dengan penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Ada pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
"Setelah bekerja kurang lebih 3 bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum," tulis tim.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Setelah menyerahkan rekomendasi, Tim Percepatan berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah. Mahfud akan memastikan agenda ini berjalan lancar.
Tim Percepatan juga akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi itu untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia.
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melihat kondisi penegakan hukum pasca-reformasi. Tim Percepatan melihat adanya adanya korupsi, pelanggaran etik di lembaga hukum, profesionalitas KPK melemah, hingga komisioner KPK bermasalah.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar