Mahfud Ungkap Kendala Usut Dugaan Cuci Uang Rp349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kendala dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun.
Beberapa kendala itu mulai dari dokumen yang mengambil dari situs google hingga klaim diskresi.
"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9).
Mahfud menyebut 300 laporan itu beberapa sudah diselesaikan, namun tidak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat masih bermasalah. Sementara, sejumlah laporan lainnya masih perlu ditindaklanjuti.
"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google, sehingga ini diduga palsu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi. Namun, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara pidana.
"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," tutur Mahfud.
Mahfud menjelaskan sejatinya kebijakan diskresi diperbolehkan dilakukan oleh pejabat tertentu karena berkaitan dengan asas kemanfaatan hukum. Meski begitu, Mahfud akan menyelidiki pihak yang diduga memberikan diskresi tersebut.
"Yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada" ucapnya.
"Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan anda melindungi, enggak tuh. Ya kita ambil. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, nanti kita cari," sambungnya.
Mahfud sebelumnya sempat mengungkapkan kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang terindikasi dugaan TPPU di Kemenkeu.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu, Mahfud menyebut ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
Menurutnya, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA)
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam rapat dengan DPR kala itu.
Komentar
Posting Komentar