Malangnya Nasib Guru ini, Tak Setuju Aturan Kepsek Soal Toilet Berbayar, Dimutasi ke Sekolah Swasta - Tribun-medan.com
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malangnya nasib guru ini, dipindahkan gegera tentang aturan baru Kepala Sekolah.
Guru di Madura ini dimutasi gegarga tak setuju aturan toilet berbayar kepada siswi yang diberlakukan Kepala Sekolah.
Diketahui, guru ini mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura.
Dikutip dari Tribuntrends.com, guru bernama Mohammad Arif Mantan itu mengaku dimutasi secara sepihak oleh kepala sekolah.
Diketahui, Mohammad Arif juga merupakan Mantan Waka Kesiswaan di MAN 1 Pamekasan.
Nasib Mohammad Arif dipindahkan ke sekolah swasta hanya karena sikap kontra dengan kepala sekolah menjadi sorotan.
Ia menceritakan bahwa tidak setuju dengan keputusan kepala sekolah membuat aturan toilet berbayar.

Akibat dari sikap kontra tersebut Mohammad Arif dimutasi ke sekolah swasta.
Kejadian bermula ketika kepala sekolah bernama Lukman baru masuk ke MAN 1 Pamekasan langsung membuat aturan terkait toilet untuk siswa.
Kepala sekolah memutuskan menggunakan tarif sebesar Rp500 untuk siswa yang ke toilet.
Adanya aturan toilet siswa berbayar tersebut membuat Mohammad Arif meradang.
Ia tak terima dengan aturan tersebut lantaran tidak masuk akal.
"Ketika pak Lukman masih baru-baru masuk ke MAN 1, siswa ke kamar mandi harus membayar Rp500," ujar Mohammad Arif dikutip Sripoku.com dari Instagram @ndorobei, Kamis (21/9/2023).
Adanya aturan tersebut membuat Mohammad Arif dengan lantang menentang.
Menurutnya, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.
Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.
"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Karena sikap kontra yang dilontarkan membuat Mohammad Arif menerima konsekuensi.
"Saya mendapatkan tindakan yang tidak begitu mengenakan," imbuhnya.
Sebagai anggota pengendali mutu di MAN 1 Pamekasan, Mohammad Arif diberhentikan tanpa pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak oleh pak Lukman," tegasnya.
Lebih parah lagi, keputusanmu tersebut membuat Mohammad Arif dimutasi ke sekolah swasta.
Ia mengaku tak menyangka keputusan pemberhentian sepihak dan mutasi disetujui kementerian agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.
Cerita Mohammad Arif dimutasi sepihak viral di media sosial.
Ia tidak terima dengan keputusan tersebut hanya karena tidak setuju dengan aturan kepala sekolah.
Pengakuan Mohammad Arif lantas menuai sorotan tajam.
Ketika kepala sekolah menjabat, Mohammad Arif mengaku sebagai guru Bahasa Indonesia.
Ia memberikan pengajaran untuk siswa kelas 2 dan juga 3.
"Saya pengajar Bahasa Indonesia kelas 2 dan 3, selama pak Lukman ada di MAN 1," Tutupnya.
Artikel ini Diolah Tribun Trends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar