Menhub Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Kapan Izinnya Terbit? - inews

 

Menhub Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober, Kapan Izinnya Terbit?

By Heri Purnomo
inews.id
September 20, 2023
Ini tanggal izin operasional keeta cepat Jakarta-Bandung keluar
Ini tanggal izin operasional keeta cepat Jakarta-Bandung keluar

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kereta cepat Jakarta-Bandung akan beroperasi pada 1 Oktober mendatang. Namun, hingga saat ini sertifikasi izin operasional belum dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, pernyataan terkait sertifikasi izin operasional yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub dalam satu minggu sudah diungkapnya pada satu minggu lalu. Namun ketika ditanya lagi terkait kepastian diberikannya izin operasional, Menhub kembali menjawab minggu depan.

"Minggu depan (keluar) sebelum operasional tanggal 1 Oktober 2023," ujar dia saat ditemui di Seminar Nasional Strategi Green Financing Sektor Transportasi untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Di tempat yang sama, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan bahwa alasan pihaknya belum mengeluarkan sertifikasi izin operasional baik sarana dan prasarana lantaran pihaknya tengah memastikan kesiapan operasional kereta cepat dari berbagai aspek.

Salah satu aspek utama yang akan dicermati adalah keselamatan (safety) dari moda transportasi ini. Pasalnya kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kereta pertama di Indonesia.

“Misalkan nanti dikasih (izin operasi) kemudian ada gangguan, yang kena siapa? Kami akan pastikan dulu sampai oke, safety, baru dikeluarkan,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Adapun saat ini pihak masyarakat sudah dapat melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung secara gratis hingga 30 September mendatang. Dalam uji coba tersebut Kemenhub hanya menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) pada Kamis (14/09).

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ucap Risal.

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan.

Sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal juga menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” kata Risal.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar