Menteri PAN dan RB: ASN di Daerah 3T Naik Pangkat Tiap 2 Tahun
Jakarta, Beritasatu - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas meyakini Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mendorong pemerataan jumlah ASN di setiap daerah, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Hal ini lantaran dalam RUU ASN itu akan mengatur mengenai penghargaan bagi ASN di daerah 3T, yakni kenaikan pangkat tiap dua tahun.
Selain itu, Azwar Anas menyebut RUU ASN dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer di kementerian/lembaga.
“Jadi di tengah RUU ASN ini salah satunya adalah mendorong skema terkait dengan penyelesaian honorer, tetapi yang paling penting adalah mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah-daerah 3T,” kata Azwar Anas saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Azwar Anas menuturkan ketidakmerataan ASN terutama terjadi di luar Pulau Jawa, seperti Maluku, NTT, dan Papua. Ketiga wilayah tersebut kekurangan ASN di bidang tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan guru.
“Kemarin ini totalnya ada lebih 170.000 formasi di daerah-daerah ini kosong,” ungkap Azwar Anas.
Kekosongan itu karena para ASN tidak tertarik mengabdi di daerah 3T. Bahkan, Azwar Anas mengungkapkan ketimpangan jumlah ASN di Pulau Jawa dengan daerah 3T akan terus terjadi apabila RUU ASN tidak segera disahkan.
Melalui UU ASN yang baru, para ASN yang bekerja di daerah 3T akan diberikan penghargaan. Dikatakan, penghargaan kepada ASN yang mengabdi di daerah 3T itu berupa kenaikan pangkat dalam waktu yang singkat, yakni dua tahun.
“Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi kalau sebelumnya di Jawa itu naik pangkat perlu 4 tahun, nanti di luar Jawa terutama di 3T, mereka cukup 2 tahun bisa naik pangkat,” ucapnya.
Untuk itu, RUU ASN diyakini Azwar Anas mampu mendorong pemerataan formasi ASN di daerah 3T.
“Naik kelas jabatan. Kalau tidak begini, tidak akan menarik bagi banyak teman-teman untuk tugas di luar Jawa dan ada beberapa kebijakan yang lain,” imbuhnya.
Di samping itu, Azwar menyampaikan tenaga honorer di kementerian/lembaga masih dapat bekerja di tahun depan sembari pemerintah mematangkan RUU ASN.
“Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang sambil undang-undang dijalankan. Kami sudah mengeluarkan SE (surat edaran) agar pada 2024 semua kementerian/lembaga menganggarkan bagi teman-teman ASN yang bekerja,” katanya.
Komentar
Posting Komentar