Oknum Guru SD di Bogor Dirumahkan Imbas Diduga Lecehkan Siswi
BOGOR, iNews.id - Oknum guru yang diduga melecehkan siswi SDN Pengadilan 2, Kota Bogor, telah dirumahkan. Dia tidak diperkenankan ke sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Iya (oknum guru), dirumahkan dulu. Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu," kata Kepala SDN Pengadilan 2, Ida Widiawati, saat ditemui wartawan, Selasa (12/9/2023).
Saksi tersebut langsung diberikan setelah pihak sekolah mendapat aduan dari orang tua siswi terkait dugaan pelecehan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
"Anak ke orang tua, orang tua ke sekolah. Langsung hari itu juga ibu membuat surat ke Disdik," katanya.
Saat ini, pihak sekolah juga telah menyerahkan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) UPTD PPA Kota Bogor. Ida berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Karena mereka sudah mengumpulkan data, jadi laporan dari orang tua langsung ke sana," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, membenarkan laporan terkait dugaan pelecehan siswi oleh oknum guru tersebut.
"Laporan sudah kami terima, sedang tindak lanjuti," kata Rizka.
Hingga saat ini belum diketahui kronologi dugaan pelecehan tersebut. Polisi masih menyelidiki insiden itu dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Mohon waktu," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar