Pembunuhan di Central Park, Polisi Belum BisaTemukan Motif Pelaku
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1695739330-733x533.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi masih mendalami motif pembunuhan di Central Park yang dilakukan oleh Andi Handoyo (26) warga Periuk, Kota Tangerang. Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono Adipradono menyatakan keterangan pelaku kerap berubah-ubah dan berbelit-belit.
"Kita masih ingin mendalami lagi motif apa yang membuat pelaku ini melakukan tindak pidana kriminal ini, karena di TKP pun tidak ditemukan ada barang dari korban yang hilang ya, jadi ini mungkin murni melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP," kata Kompol Muharam di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (26/9/2023).
"Dari keterangan pelaku memang simpang siur. Maksudnya keterangan itu kadang berubah-ubah dan sangat berbelit. Kami masih mendalami kembali apa motif yang membuat dari pelaku ini sehingga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban. Kami belum dapat pastikan 100% motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini," tambahnya.
Polisi telah memeriksa empat saksi guna mengungkap fakta-fakta lainnya terkait kasus pembunuhan di Central Park dengan korban Fresa Danella atau FD (44).
"Hingga sore sudah diperiksa empat 4 orang. Kita akan terus mencari saksi-sakis yang ada untuk memastikan kejadian tindak pidana ini yang motifnya seperti apa, tujuannya ini terus kita gali lebih dalam. Sedang kami dalami berdasarkan fakta-fakta yang ada," ungkapnya.
Dalam pembunuhan itu, korban tewas digorok dengan luka sayatan yang fatal di bawah leher. Pembunuhan wanita di Central Park tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban FD merupakan penghuni salah satu apartemen di area Central Park, hendak pergi bekerja yang tak jauh dari lokasi kejadian dengan berjalan kaki.
Pelaku sudah berada di lokasi kejadian dengan membawa pisau yang dibawanya dari rumah. Saat korban tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang dan menusukkan pisau ke arah leher korban.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, guna memastikan apakah pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Polisi juga melakukan tes urine pelaku, guna mendalami kemungkinan pelaku melakukan aksi sadisnya itu di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol.
"Kita akan tes kejiwaannya. Namun, sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (pelaku ODGJ). Untuk pengaruh narkoba dan alkohol, kita masih melakukan pengecekan urine. Untuk hasilnya, kita masih menunggu untuk bisa memastikan," ungkapnya.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, seorang wanita bernama Fresa Danella (44) tewas digorok seorang pria bertato di Lobby Laguna Central Park Mall, Jalan S Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023). Korban tewas dengan luka sayatan yang fatal di bawah leher.
Seusai melakukan aksi kejinya, pelaku yang diketahui bernama Andi Handoyo (26) warga Periuk, Kota Tangerang sempat hendak melarikan diri. Namun, langkah pelaku dihentikan sejumlah petugas sekuriti yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar