Pemerintah Akan Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman PMI
Surabaya, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air sebagai bentuk apresiasi pemerintah karena PMI telah memberikan sumbangsih kepada devisa negara.
Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk ini hanya berlaku untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Nantinya regulasi tersebut diwujudkan melalui peraturan menteri keuangan. Saat ini, Kemenkeu masih melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan terkait jenis barang yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.
“Pemberlakuan PMK ini harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan. Adakah batasan terhadap barang yang dikirim oleh PMI oleh perdagangan? Kami bisa memberikan fasilitas fiskal, tetapi terkait ketentuan tata niaga tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” ucap Chotibul dalam media briefing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, dikutip Investor Daily, Selasa (12/9/2023).
Bila dirinci mekanisme pembebasan bea masuk barang kiriman PMI terbagi dalam dua jenis. Pertama, PMI resmi dan terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-masing maksimal US$ 500. Kedua, PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdaftar BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$ 500. Sedangkan PMI yang tidak resmi tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk saat melakukan pengiriman barang.
“Kenapa? Tanggung jawab pemerintah kepada warga negara yang kerja di luar negeri melalui BP2MI. Meskipun mereka tidak terdaftar di BP2MI, yang memberikan perlindungan adalah BP2MI. Dengan kita memberikan fasilitas lebih dari yang lain, mereka akan tetap terdaftar,” kata Chotibul.
Pembebasan bea masuk ini akan menjadi peningkatan fasilitas kepada PMI. Bila sudah dijalankan, bisa memberikan kepastian PMI yang melakukan pengiriman barang ke Indonesia.
“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja migran ini bisa mendapatkan kejelasan kepastian hukum bagaimana cara untuk pengiriman barang sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur dia.
Komentar
Posting Komentar