Pemutihan BBNKB dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Jabar, Begini Tahapan Pengurusannya By BeritaSatu

 

Pemutihan BBNKB dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Jabar, Begini Tahapan Pengurusannya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 16, 2023
Masyarakat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.
Masyarakat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

Jakarta,Beritasatu.com - Pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan diskon pajak kendaraan bermotor telah diperpanjang sampai Desember 2023. Sebelumnya, program ini sudah digelar pada 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus untuk wilayah Jawa Barat. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang kembali sampai Desember 2023. Perpanjangan ini berlaku untuk kendaraan beroda dua dan empat.

Untuk mengikuti program ini terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui masyarakat. Berikut syarat dan tahapan pengurusannya.

BBNKB
Mengutip dari berbagai sumber, persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mengurus bea balik nama dan memperpanjang pajak yakni STNK asli, KTP elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB, Bukti pengalihan kepemilikan.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, jangan lupa kendaraannya dihadirkan di Samsat, lalu akan dilakukan cek fisik dan diakhiri akan diberikan bukti hasil cek fisik dan semua berkas-berkas difotokopi.

Syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk syarat diskon pajak kendaraan bermotor tidak jauh berbeda dengan mengurus Bea Balik Nama dan Perpanjangan Pajak, yakni STNK asli, E-KTP asli pemilik, SKKP/SKPD terakhir. Namun yang membedakan, adalah surat yang diberikan khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK untuk BPKB asli, Kendaraan harus dihadirkan di Samsat, dan bukti cek hasil fisik.

Pembayaran Pajak Kendaraan Wajib Pajak
Untuk kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi Samsat terdekat. sama seperti bayar pajak pada umumnya. Untuk PKB atau penerbitan jangka waktu lima tahun, wajib melakukan cek fisik, melakukan cek kepemilikan kendaraan, dan menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
Setelah itu melakukan pembayaran di loket, dan pemilik kendaraan akan menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK telah disahkan

Pembayaran BBNKB Wajib Pajak
Tahap Pertama yang harus dilakukan adalah mengambil dokumen arsip di depo arsip Samsat, kendaraan akan dicek fisik, setelah didaftarkan persyaratan diserahkan ke loket pendaftaran, lalu lakukan pembayaran PNBP BPKB.

Kemudian berlanjut ke loket progresif untuk pengecekan kepemilikan kendaraan. Setelah itu lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen di pendaftaran. Pembayaran wajib pajak melakukan pembayaran di loket, lalu akan diberikan SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan. Tahap terakhir menyerahkan fotokopi STNK/resi ke TNKB untuk menerima TNKB baru.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya