PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya
JAKARTA – Pemerintah mengkaji konsep single salary atau gaji tunggal tanpa tunjangan bagi PNS. Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso, Senin (11/9/2023) Malam.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Follow Berita Okezone di Google News
Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Adapun sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Follow Berita Okezone di Google News
Komentar
Posting Komentar