Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home E-commerce KLHK Uji Emisi

    Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK - tempo

    8 min read

     

    Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK

    Rafif Rahedian

    Senin, 11 September 2023 17:00 WIB

    Petugas menempelkan stiker lulus uji emisi gas buang ke sebuah motor di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

    TEMPO.COJakarta - Baru-baru ini sejumlah pihak ramai menjual stiker lulus uji emisi di situs belanja online atau e-commerce. Seperti diketahui, stiker ini merupakan tanda bahwa kendaraan telah melakukan uji emisi yang nantinya ditempelkan pada motor atau mobil.

    Berdasarkan penelusuran Tempo di e-commerce pada hari ini, Senin, 11 September 2023, stiker lulus uji emisi ini dijual dengan harga mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000. Stiker ini sama dengan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Namun Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK meminta agar masyarakat jangan tergiur dengan penjualan stiker lulus uji emisi ini. Sebab, stiker ini bukanlah bukti bahwa kendaraan telah lulus uji emisi.

    "Stiker uji emisi bukan menjadi bukti lulus uji emisi. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, sob," tulis Ditjen PPKL KLHK dalam akun Instagram resminya, sebagaimana dikutip Tempo.

    Masyarakat juga diimbau untuk melakukan uji emisi di bengkel yang terdaftar di sistem DKI Jakarta di laman ujiemisi.jakarta.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program uji emisi gratis yang dilaksanakan pemerintah.

    "Pastikan uji emisi dilakukan cara yang benar, hindari penipuan, dan sobat bisa terhindar dari kerugian karena hoaks," katanya.

    Melansir laman ppkl.menlhk.go.id, stiker lulus uji emisi ini diberikan bagi kendaraan yang lulus uji emisi dengan masa berlaku satu tahun. Stiker itu memiliki manfaat untuk digunakan pada lokasi-lokasi parkir progresif yang saat ini sudah berlaku di Jakarta.

    Kendati demikian, stiker ini tidak menjadi jaminan kendaraan bebas dari tilang uji emisi. Sebab, saat razia uji emisi, kepolisian akan mengecek status uji emisi kendaraan melalui aplikasi E-Uji Emisi atau melalui situs uji emisi.

    Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

    Berita terkait

    Hati-hati, Salah Isi BBM Bisa Jadi Penyebab Tak Lulus Uji Emisi

    5 menit lalu

    Hati-hati, Salah Isi BBM Bisa Jadi Penyebab Tak Lulus Uji Emisi

    Pemilik kendaraan yang asal dalam mengisi bahan bakar minyak (BBM) bisa jadi penyebab kendaraan bermotornya tidak lulus uji emisi

    Mobil Dinas Berasap Tebal di Jakarta: Sopir Kena Sanksi, Kepala Dinas Minta Maaf

    3 jam lalu

    Mobil Dinas Berasap Tebal di Jakarta: Sopir Kena Sanksi, Kepala Dinas Minta Maaf

    Mobil dinas dengan pelat nomor B 9041 PSD itu merupakan kendaraan dinas operasional Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Jakarta Pusat.

    Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

    5 jam lalu

    Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

    Kepolisian membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi.

    Heru Budi Setrap Sopir Mobil Dinas yang Berasap Pekat, Kepala Dinas Minta Maaf

    16 jam lalu

    Heru Budi Setrap Sopir Mobil Dinas yang Berasap Pekat, Kepala Dinas Minta Maaf

    Viral mobil dinas keluarkan asap pekat di tengah kebijakan pengetatan uji emisi di Jakarta. Berikut pernyataan Heru Budi dan kepala dinas terkait.

    Masih Terlalu Minim, Bengkel Uji Emisi Motor Cuma Ada 107 Cabang

    21 jam lalu

    Masih Terlalu Minim, Bengkel Uji Emisi Motor Cuma Ada 107 Cabang

    Bengkel uji emisi unuk motor diklaim masih sangat minim di DKI Jakarta, di mana hanya ada 107 bengkel untuk melayani 17 jutaan sepeda motor.

    1 Juta Lebih Mobil di Jakarta Sudah Uji Emisi, Motor Baru 100 Ribuan

    22 jam lalu

    1 Juta Lebih Mobil di Jakarta Sudah Uji Emisi, Motor Baru 100 Ribuan

    Hingga Sabtu pekan lalu, satu juta lebih mobil sudah mengikuti uji emisi, sedangkan motor yang telah melakukannya baru 100 ribuan unit.

    Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

    22 jam lalu

    Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

    Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK sedang mengawasi 32 industri yang diduga sumber polusi udara di Jabodetabek.

    107 Bengkel Uji Emisi Harus Melayani 17 Juta Sepeda Motor di Jakarta

    1 hari lalu

    107 Bengkel Uji Emisi Harus Melayani 17 Juta Sepeda Motor di Jakarta

    Hingga Sabtu lalu baru ada 101.660 sepeda motor yang melaksanakan uji emisi di 107 bengkel. Ikhtiar melawan polusi udara Jakarta.

    Apa Saja yang Telah Dilakukan Satgas KLHK untuk Mengatasi Polusi Udara Jabodetabek?

    1 hari lalu

    Apa Saja yang Telah Dilakukan Satgas KLHK untuk Mengatasi Polusi Udara Jabodetabek?

    Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek KLHK mengungakp langkah hukum dan pengawasan untuk mengatasi polusi udara.

    3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

    1 hari lalu

    3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

    Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Komentar
    Additional JS