Pilihan

Poin-poin Vonis Mario Dandy: 12 Tahun Bui hingga Rubicon Dilelang By CNN Indonesia

 

Poin-poin Vonis Mario Dandy: 12 Tahun Bui hingga Rubicon Dilelang

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 7, 2023
Anak eks pejabat pajak Mario Dandy divonis 12 tahun bui di kasus penganiayaan. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Vonis itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Berikut sejumlah poin dari vonis penganiayaan anak eks pejabat pajak RI, Rafael Alun Trisambodo itu.

Vonis 12 tahun

Majelis hakimi mengatakan bahwa Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara

Disebut menikmati perbuatannya

Majelis turut memaparkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata hakim saat membacakan keadaan memberatkan.

Majelis juga menilai perbuatan Mario itu merusak masa depan David. Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim.

Biaya restitusi beda dengan jaksa

Mario dibebankan dengan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar kepada David Ozora. Jumlah itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," kata hakim ketua Alimin Ribut.

Hakim ketua Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp25,1 miliar itu. Hakim menjelaskan penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut majelis hakim, Mario bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David karena perbuatan yang telah Mario lakukan. Kendati demikian, hakim menilai jumlah restitusi Rp120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim turut menyinggung sejumlah biaya perawatan David yang sebagian ditanggung pihak asuransi. Hakim mengatakan biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David agar menghindari pembayaran ganda.

Majelis menilai David memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya. Namun, hakim ketua Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David.

Nominal restitusi yang dibebankan hakim kepada Mario Dandy lebih dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG membayar biaya restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 Miliar.

Rubicon bakal dilelang

Lebih lanjut, hakim juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy dijual atau dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin.

Mario dan jaksa pikir-pikir

Mario dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir sebelum sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

"Atas putusan yang dijatuhkan, saudara punya hak untuk terima, pikir-pikir, atau banding. Demikian juga dengan penuntut umum dan saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua Alimin.

Mario lalu terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," kata Mario.

"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.

Respons Mario dan tepuk tangan ayah David

Mario mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan. Setelah pembacaan vonis, Mario terlihat bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya.

"Dihukum 12 tahun dan jual Rubicon, bagaimana tanggapannya?" tanya awak media di ruang persidangan.

"Enggak apa-apa," jawab Mario seraya mengangguk.

Mario keluar dari ruang sidang. Lalu, ayah David, Jonathan Latumahina tampak bersorak dan tepuk tangan ketika Mario akan memasuki lorong di samping ruang sidang 2 Mudjono.

Setelah itu, Jonathan menyampaikan rasa syukur terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Tadi harapannya adalah vonisnya maksimal, sesuai dengan tuntutan. Dan alhamdulillah untuk kedua terdakwa divonis maksimal," ujar Jonathan, Kamis (7/9).

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini turut menanggapi vonis hakim terkait biaya restitusi yang diberikan majelis hakim.

Mellisa mengaku akan berkoordinasi dengan LPSK pasalnya biaya restitusi yang dibebankan hakim kepada Mario hanya Rp25 miliar. Padahal di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki Rp120 miliar.

"Terkait restitusi kami akan koordinasi dengan LPSK karena belum sesuai tapi apapun upaya hukum masih pikir-pikir kami akan sambil berkoordinasi tapi kami apresiasi putusan hakim yang beri vonis maksimal, tidak bisa lebih dari 12 tahun meski ada beberapa hal yang akan kami diskusikan," jelas Mellisa.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek