Pendaftaran PPG Gelombang 2 Terakhir Besok, Begini Syarat dan Cara Daftarnya | Garuda News 24

 

Pendaftaran PPG Gelombang 2 Terakhir Besok, Begini Syarat dan Cara Daftarnya | Garuda News 24

Pendaftaran PPG Gelombang 2 Terakhir Besok, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
152
SAHAM

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 masih dibuka hingga Sabtu, 9 September 2023. Tak hanya dibuka untuk lulusan program studi pendidikan, program ini juga dapat diikuti oleh lulusan non-kependidikan, khususnya yang ingin menjadi guru.

Baca Juga: Bank Tanah Sediakan Lahan 290 Hektare untuk Proyek Bandara VVIP IKN Nusantara

Untuk diketahui, PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Meski dibuka untuk non-kependidikan, namun dipastikan bidang studi yang dipilih para peserta harus sesuai dengan linieritas program studi saat menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan.

“Saatnya penuhi panggilan hatimu untuk membersamai anak-anak Indonesia. Yuk jadi guru melalui PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, mulai 8 Agustus – 9 September 2023,” tulis pengumuman dilaman resmi Kemdikbudristek, dikutip Jumat (8/9).

Baca Juga: Indonesia vs Turkmenistan di FIFA Matchday Malam Ini, Berikut Jejak Rekor Pertemuan Kedua Tim

Tahun ini, secara total PPG Prajabatan hanya membuka kuota nasional sebanyak 59.019 mahasiswa. Mahasiswa yang telah lulus program ini pun akan mendapatkan sertifikat pendidik, baik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.

Selain itu peserta juga berkesempatan memulai karier sebagai seorang guru profesional di Tanah Air. Guna mempermudah pendaftaran PPG Gelombang 2, berikut ini syarat dan cara daftarnya: 

Baca Juga: Penampakan Rumah Ibu-Anak yang Tewas Membusuk Tinggal Kerangka di Depok, Sebagian Ambruk

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

152
SAHAM

–Polrestabes Semarang menangkap BAA, 46, pengasuh salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah. Tersangka kasus dugaan asusila terhadap santriwati, itu kabur ke Bekasi, Jawa Barat.

”Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan seperti dilansir dari Antara di Semarang, Jumat (8/9).

Menurut dia, tersangka dijemput tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: KPKNL Palembang Bantu Penagihan Piutang Rumah Sakit ke Pasien

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei. Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di Kampung Lempongsari, Kota Semarang, itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.

Donny Lumbantoruan menuturkan, korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu. Korban dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Orang saat Bentrokan di Pulau Rempang Batam

Adapun modus pelaku untuk membujuk korban, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut. Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lain yang usianya sudah dewasa.

”Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu,” kata Donny Lumbantoruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Baca Juga

Komentar