Polisi Amankan 5 Terduga Perundungan Siswa SMP di Cilacap, 2 Orang Ditetapkan Tersangka - inwws

 

Polisi Amankan 5 Terduga Perundungan Siswa SMP di Cilacap, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

By Heri Susanto
jateng.inews.id
September 27, 2023
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto

CILACAP, iNews.id - Aparat Polresta Cilacap telah mengamankan lima orang dalam aksi perundungan siswa SMP. Dua orang di antaranya merupakan terduga pelaku perundungan, sedangkan tiga lainya berstatus saksi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengakui jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.

"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media sosial," katanya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, Rabu (27/9) siang.

Dia mengatakan setelah pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa (26/9).

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa atas dugaan sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

"Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melakukan imbauan dan penetrasi lapangan kepada masyarakat setempat agar dapat menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

"Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah," ujarnya.

Sementara korban perundungan berinisial R (13) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu. Korban datang ke Polsek Cimanggu didampingi oleh keluarga.

Kedatangan korban perundungan ini untuk dimintai keteranganya terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Keterangan korban ini dilakukan untuk mengetahuu pasti penyebab perundungan yang dilakukan pelaku.

“Kami meminta agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Karena atas kejadian itu korban mengalami trauma dan menderita luka-luka,” ungkap Cici Mardianti, keluarga korban.

Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu, usai pulang sekolah. Pelaku menganiaya dengan menendang dan memukul korban. Meski telah meminta ampun, namun pelaku yang merupakan kakak kelas korban terus menganiaya hingga korban tersungkur.

Aksi kekerasan ini terjadi karena kesalah pahaman antara pelaku dan korban. Pelaku yang tersinggung dengan kata kata adik kelasnya ini tak terima sehingga melakukan bullying di depan sejumlah siswa lainya.

Video perundungan ini kemudian beredar luas dan menimbulkan kemarahan warga. Ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah pada selasa malam. Beruntung pelaku dapat diamankan polisi dan membawanya ke Mapolresta Cilacap.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Baca Juga

Komentar