Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif - CNN Indonesia

 

Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif

Senin, 11 Sep 2023 12:56 WIB
Polisi tidak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tilang dianggap tidak efektif.
Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kini tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi. Tilang ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

(dis/isn)


TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Diminta Servis

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Diminta Servis

Daftar Daerah Penyumbang Polusi Udara ke Jakarta

Daftar Daerah Penyumbang Polusi Udara ke Jakarta

Baca Juga

Komentar