Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Judi Online Pilihan Polres Sukabumi

    Polres Sukabumi Tetapkan 4 Tersangka Pembuat Konten Judi Online By BeritaSatu

    3 min read

     

    Polres Sukabumi Tetapkan 4 Tersangka Pembuat Konten Judi Online

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    September 10, 2023
    Ilustrasi judi online
    Ilustrasi judi online

    Sukabumi, Beritasatu.com - Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan kreator konten judi online. Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan.

    Dilansir dari Antara, Minggu (10/9/2023), Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam promosi dan pembuatan konten judi online ilegal. Mereka adalah inisial TS (28) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, serta inisial E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut.

    Selanjutnya, tersangka inisial P (31) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, sementara inisial N (24) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

    BACA JUGA

    Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Polisi melakukan penggerebekan awal terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada tanggal 20 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil menangkap TS.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.

    Kapolres Maruly menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.

    Maruly juga mengungkapkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu P dan N.

    Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut. Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

    Komentar
    Additional JS