Polri Terbitkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin By BeritaSatu.

 

Polri Terbitkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 16, 2023
Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo.

Jakarta, Beritasatu.com - Baintelkam Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

Kedua figur tersebut menjadi kandidat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk dua kubu berbeda pada Pilpres 2024 mendatang.

SKCK merupakan bagian syarat bagi pendaftaran calon presiden maupun calon wakil presiden berdasarkan Pasal 227 Undang-undang Pemilu.

Informasi mengenai penerbitan SKCK itu didapat dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sampai saat ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden atau wakil presiden yaitu pertama Ganjar Pranowo, kedua Muhaimin Iskandar,” kata Ramadhan, Sabtu (16/9/2023).

Ramadhan menjelaskan proses penerbitan SKCK itu dilakukan oleh Baintelkam pada 14 September 2023 lalu. Ia tidak menyebut apakah terdapat bakal capres maupun cawapres lain yang telah mengajukan penerbitan dokumen legal itu.

Ganjar Pranowo merupakan capres yang diusung oleh PDIP, bersama partai pendukung lain yakni PPP, Hanura, dan Perindo. Adapun, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi cawapres dari kandidat capres Anies Baswedan dari kubu koalisi Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Dengan adanya penerbitan dokumen berupa SKCK, besar kemungkinan keduanya sudah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari sendiri telah menyebut adanya pemajuan tanggal pendaftaran bakal capres-cawapres pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Jadwal tersebut lebih cepat dibandingkan rencana semula yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023. KPU beralasan perubahan jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres tersebut bukanlah desain mereka semata, melainkan akibat perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya